Negara Asal: | Indonesia |
Harga: | Negosiasi |
Cara Pembayaran: | Tunai |
Kemas & Pengiriman: | Sertifikat |
Keterangan: | * Setiap kegiatan membangun/ mendirikan Bangunan, Wajib Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. Oleh Karena itu, kami siap membantu anda... PAKET IMB Izin Mendirikan Bangunan , Syarat: Ø Copy KTP Ø Copy AJB / Sertifikat Ø Copy PBB Ø Copy IMB ( jika Penambahan/ Perubahan ) Ø Copy Gambar Lokasi Ø Isi Formulir : • Permohonan IMB • Ijin Tetangga • Permohonan IPPL Ø Lama pengurusan + 45 hari kerja |
Kami Memberikan Pelayanan Jasa Yang Berasaskan Kepercayaan Tinggi & Menjaga Profesionalitas Kerja Yang Berkomitmen Pada Kepercayaan Anda
Sabtu, 06 Agustus 2011
Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar