Jumat, 05 Agustus 2011

Pengurusan Baru / Perubahan / Perpanjang SIUP

*Pengurusan Baru / Perubahan / Perpanjang SIUP
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)




           *Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

URUS SIUP – SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

NOMOR : 46/M-DAG/PER/9/2009.

1. URUS SIUP PENERBITAN BARU
2. URUS SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
3. URUS SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
4. URUS SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT.


Syarat SIUP :
1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy NPWP Perusahaan
4. Copy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
8. ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang SIUP)
9. Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lbr berwarna
- Proses Normal: 14 hari kerja, harga Rp 1.500.000,- SIUP Kecil dan Menengah.

- Proses Kilat : Please Contact 

1 komentar: