| Negara Asal: | Indonesia |
| Harga: | Sesuai Luas Lokasi / Negosiasi |
| Cara Pembayaran: | Tunai |
| Kemas & Pengiriman: | Sertifikasi Pemerintah |
| Keterangan: | PAKET UNDANG UNDANG GANGGUAN ( IJIN H.O ) Dokumen yang dibutuhkan : Ø Foto Copy KTP Penanggung Jawab Ø Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan* * Ø Foto Copy Izin Domisili Perusahaan* * Ø Foto Copy NPWP* * Ø Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) Ø Foto Copy SIUP Ø Foto Copy TDP* * Ø Foto Copy Surat Persetujuan Tetangga* * Ø Foto Copy Sertifikat Tanah / Surat Sewa* * Ø Mengisi Formulir Biaya : Berdasarkan Luas Tempat Usaha dan Wilayah Lama pengurusan + 15 hari kerja |
Kami Memberikan Pelayanan Jasa Yang Berasaskan Kepercayaan Tinggi & Menjaga Profesionalitas Kerja Yang Berkomitmen Pada Kepercayaan Anda
Sabtu, 06 Agustus 2011
Pembuatan Ijin Gangguan ( UUG ) / H.O
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar