Sabtu, 06 Agustus 2011

Pembuatan Ijin Gangguan ( UUG ) / H.O

Negara Asal:Indonesia
Harga:Sesuai Luas Lokasi / Negosiasi
Cara Pembayaran:Tunai
Kemas & Pengiriman:Sertifikasi Pemerintah
Keterangan:PAKET UNDANG UNDANG GANGGUAN ( IJIN H.O )

Dokumen yang dibutuhkan :
Ø Foto Copy KTP Penanggung Jawab
Ø Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan* *
Ø Foto Copy Izin Domisili Perusahaan* *
Ø Foto Copy NPWP* *
Ø Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB)
Ø Foto Copy SIUP
Ø Foto Copy TDP* *
Ø Foto Copy Surat Persetujuan Tetangga* *
Ø Foto Copy Sertifikat Tanah / Surat Sewa* *
Ø Mengisi Formulir

Biaya : Berdasarkan Luas Tempat Usaha dan Wilayah
Lama pengurusan + 15 hari kerja











Tidak ada komentar:

Posting Komentar